Kemenkeu Bantah Uang Khusus Kemerdekaan Dicetak karena Anggaran Kurang

Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, Rp.75.000
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Keuangan menekankan kembali bahwa pencetakan uang khusus kemerdekaan Indonesia ke-75 senilai Rp75 ribu bukan untuk tujuan menambah kas keuangan negara. Anggapan bahwa uang khusus itu dicetak karena anggaran kurang langsung dibantah.

Kas keuangan negara dipastikan tidak habis di tengah beratnya tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Apalagi harus memanfaatkan pencetakan uang khusus kemerdekaan.

"Jadi tidak ada hubungannya," kata Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel secara virtual Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga: Vaksin Corona Bikin Kurs Rupiah Menguat Lagi

Didyk pun membuktikan tidak adanya hubungan antara pencetakan uang khusus dengan bertambahnya kas keuangan negara. Termasuk kas yang ada di Bank Indonesia.

Dikatakannya, itu terlihat dari proses penukaran uang yang senilai dengan uang khusus kemerdekaan. Besarannya sesuai dengan uang yang beredar di masyarakat sehingga tidak menambah peredaran uang.

"Jadi tidak ada penambahan uang fisik di masyarakat untuk menambah anggaran, itu tidak ada sama sekali. Tidak ada pengaruhnya," Didyk menegaskan.

Baca juga: Hingga Juli, Defisit APBN Sudah Tercatat Rp330,2 Triliun

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti

Sesuai dengan tujuannya, dia menekankan bahwa uang khusus kemerdekaan tersebut sebatas mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75. Uang tersebut pun dapat digunakan masyarakat sebagai alat transaksi.

"Tapi memang ada sedikit nilai penting di sini bahwa ada momentum, ada uang yang digantikan dengan uang khusus yang sesuai tujuan tertentu sesuai dengan kemerdekaan Indonesia," paparnya. (ase)

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024
Pemerintah merubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Gegara aturan itu piuluhan ribu kontainer nyangkut di pelabuhan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024