Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan upah minimum, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

img_title Daftar Upah Minimum Negara ASEAN 2026, Indonesia Peringkat Berapa?

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja itu juga akan tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

img_title Upah Minimum Bakal Naik Jadi Rp8,6 Juta di 2027, tapi Berlaku di Malaysia

Ida mengaku, nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI

img_title Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Nantinya, kata Ida, juga akan terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum. "Yang akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Ida.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Ida juga memastikan bawa ketentuan mengenai upah minimum kabupaten atau kota juga akan tetap dipertahankan.

"Saya ulang, untuk menegaskan, bahwa upah minimum kabupaten/kota akan tetap dipertahankan," ujarnya. (ase)

Ilustrasi pekerja buruh.

Upah Minimum RI Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen pada 2027, Susul Malaysia?

Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum Indonesia pada 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Bagaimana jika dibandingkan dengan Malaysia? Baca selengkapnya di sini

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut