Perlu Tahu, Kriteria Uang Rupiah Rusak yang Bisa Ditukar di BI

Uang rusak ditukarkan masyarakat ke Bank Indonesia.
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA – Masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak bisa menukarkannya di Bank Indonesia (BI) mulai besok, Kamis 12 November 2020. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan penukaran uang rusak tersebut dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Onny menegaskan, pelayanan akan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Cair 2 Tahap Pekan Ini

"Merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," tutur dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.

BI juga menetapkan kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Ketentuan penukaran pun juga dibuat sederhana.

Untuk uang rupiah kertas, dalam hal fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Syaratnya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Atau tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

BNPB: Gempa Susulan di Tuban Capai 58 Kali, Rumah hingga Perkantoran Rusak

"Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tegas Onny.

Adapun untuk fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

BI Sediakan 208 Titik Penukaran Uang Tunai di Wilayah Bali Untuk Lebaran 2024

"Dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap Onny.

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

BI Imbau Masyarakat Tukar Uang di Tempat Resmi, Intip 3 Keuntungannya

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tutur dia. (ren)

Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menyelematkan barang berharga dari banjir bandang, Kamis, 23 Mei 2024.

Belasan Jembatan Gantung di OKU Rusak usai Diterjang Banjir Bandang, Menurut BPBD

BPBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat sebanyak 18 jembatan gantung di wilayah itu rusak berat dan sedang akibat diterjang banjir bandang pada 23 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024