Ribut Benih Lobster yang Diduga Buat Edhy Prabowo Diciduk KPK

Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan saat rilis kasus di Jambi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Eddy diamankan petugas KPK pada Rabu dini hari tadi, 25 November 2020.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Berdasarkan dari sejumlah sumber yang diolah VIVA, penangkapan yang dilakukan oleh KPK diduga dari korupsi ekspor benih lobster yang selama ini memang telah gaduh diberitakan dan telah diberikan izin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lalu, bagaimana sebenarnya cerita ekspor benih lobster ini?

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Berdasarkan catatan VIVA, ributnya kebijakan ekspor benih lobster atau benur ini terjadi sejak 16 Desember 2019 lalu, di mana saat itu mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berang atas rencana Edhy Prabowo yang akan membuka keran ekspor benur.

Susi menyebut lobster dewasa memiliki nilai ekonomi yang tinggi dibandingkan menjual bibit lobster. Bahkan, kata Susi, harga benih lobster per ekor hanya Rp139.000, sementara jika sudah dewasa akan mencapai minimal Rp5 juta per ekor.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Wacana ekspor benur tersebut kemudian ditentang sejumlah kalangan karena dinilai bakal merugikan nelayan dan meminta KKP lebih memilih budidaya terlebih dahulu. Dan, akibat kegaduhan tersebut Edhy Prabowo sempat membatalkan wacana tersebut.

Namun, pada Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan lagi Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Salah satu isinya mengatur soal diperbolehkan lagi ekspor benih lobster.

Dengan kebijakan ini, Edhy juga secara resmi mencabut Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti. 

Atas Permen KP Nomor 12 tahun 2020, kemudian Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU, mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait pentingnya melakukan transparansi dan perlakuan antidiskriminasi dalam pembuatan regulasi.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan pun mengingatkan peraturan yang diterbitkan itu tidak boleh bersifat diskriminatif, di mana perusahaan atau pelaku usaha terkait aturan ekspor harus diberikan kesempatan yang sama dengan tidak memprioritaskan atau hanya menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Tetapi pada Juli 2020, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap justru mengeluarkan izin tangkap pada 26 eksportir bibit lobster. Sehingga, membuat pertanyaan, apa alasan KKP memberikan privilage kepada perusahaan tersebut.

Kini, Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat yang ditangkap KPK masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dan KPK akan menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Edhy. KPK berjanji komisi antirasuah akan membeberkan setelah penyidikan dilakukan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya