Kaleidoskop 2020: Pro dan Kontra UU Cipta Kerja
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Namun upaya unjuk rasa tersebut tidak membuahkan hasil, DPR bersama dengan pemerintah tetang ngebut membahas RUU tersebut. Menurut Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, total DPR melakukan 64 kali Rapat.Â
"Rapat dimulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata Supratman
Pada akhir September 2020, penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih terjadi dari kalangan buruh, namun ini tidak banyak berpengaruh dan DPR bersama pemerintah dan DPD diketahui menggelar rapat malam-malam pada Sabtu 3 Oktober 2020 kemudian di situ, Parlemen dan Pemerintah menyepakati RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang yang digelar Kamis 8 Oktober 2020.
Mendengar kabar tersebut, para buruh beserta pihak lainnya yang menolak telah berencana melakukan aksi mogok besar-besaran sejak tanggal 6-8 Oktober. Tetapi DPR RI justru di luar dugaan memajukan Rapat paripurna penutupan masa sidang menjadi Senin, 5 Oktober 2020 dari jadwal yang seharusnya.
Tanggal 5 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, mengetuk palu pengesahan RUU Omnnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam pengesahan tersebut Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja, bahkan dalam rapat Paripurna tersebut, diwarnai aksi walk out dari Partai Demokrat.
Setelah pengesahan tersebut, tak lantas membuat Polemik UU Cipta kerja berakhir. Masih ada sejumlah sorotan terhadap UU Cipta kerja terutama mengenai jumlah halaman yang terus berubah-ubah sampai adanya kesalahan pengetikan atau typo.Â
Sejak diunggah di situs resmi DPR, naskah UU Cipta Kerja mengalami sejumlah perubahan. Tidak kurang dari lima kali terjadi perubahan naskah RUU Cipta Kerja seperti versi pertama yang diunggah di situs resmi DPR berjumlah 1.028 halaman, kemudian draft UU Cipta Kerja berubah menjadi 905 halaman yang dan disebut sebagai draf final RUU Cipta Kerja. Â
Kemudian setelah disahkan, draf UU Cipta Kerja berubah lagi menjadi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020. Namun rupanya perubahan masih terus terjadi sampai draf tersebut dikirim ke Presiden Jokowi, yang mana jumlah halaman dari 1.052 berubah menjadi 1.035.