30 Persen Tamu Hotel di Malang Batal setelah Tahu Wajib Rapid Test

Seorang petgugas hotel di Malang Raya melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan di salah satu sudut ruangan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mengeluhkan kebijakan bahwa setiap wisatawan yang menginap harus membawa bukti hasil rapid test. Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel, guest house, apartemen, tempat penginapan, dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.

Pernyataan Youtuber Korea Usai Diajak 'Om Albert' ke Hotel

"Setidaknya, sampai 30 persen tamu yang melakukan pembatalan di 70 hotel yang tergabung di PHRI. Kami berharap, okupansi masih bisa berada di angka 50 persen hingga akhir tahun. Sebab, kebanyakan, tamu datang di hari H sambil melihat situasi dan kondisi," kata Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Rabu, 23 Desember 2020.

Awalnya di Kota Malang muncul wacana wajib rapid test antigen dengan alasan hasilnya lebih akurat meski lebih mahal. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemkot Malang memutuskan membolehkan membawa hasil rapid test antibodi, terpenting memiliki bukti telah melakukan rapid test sebelum berlibur ke Malang.

Top Trending : Pengalaman Tinggal Dekat Landasan Udara hingga Anak Kiai Sering Open BO Waria

Baca: Satgas COVID-19, Sebut Liburan Sama dengan Panen COVID-19

"Kami memang sempat kaget dan memberitahukan kepada para tamu. Aturannya sekarang sudah lunak, memberikan pilihan menyerahkan hasil rapid test antibody atau antigen. Namun, banyak yang melakukan cancel. Kami memang terpuruk, tapi pada akhirnya kami menyadari untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Dalam surat edaran itu, wisatawan yang akan masuk ke Kota Malang harus menunjukkan hasil rapid test antibody yang nonreaktif atau hasil rapid test antigen negatif. Ketentuan hasil rapid test antibody maupun antigen tersebut diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check-in

Wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap serta pengunjung tempat wisata yang tidak membawa surat keterangan rapid test antibody atau rapid test antigen atau hasil positif, maka pihak hotel, guest house, tempat penginapan, pelaku usaha sejenisnya serta tempat wisata wajib menolak dan meminta wisatawan untuk melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat. 

Wali Kota Sutiaji mengatakan, keputusan mewajibkan rapid test sebagai langkah penanggulangan COVID-19. Apalagi, tren angka COVID-19 terus naik, dan Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19.

"Seperti diketahui bersama, angka kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Kepala daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan gas dan rem. Mohon dimaklumi, saat ini sedang direm. Nanti kalau sudah zona oranye, akan dibuka sebagaimana biasanya," tutur Sutiaji. 

Secara teknis, katanya, pelaku usaha wajib mendata seluruh tamu hotel, seperti dokumentasi atau fotokopi rapid test antibody atau rapid test antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap. 

"Kami meminta pihak hotel untuk memahami. Kami senang jika pendapatan hotel meningkat. Tapi, karena lonjakan kasus COVID-19 yang luar biasa, harus direm dengan mengeluarkan aturan tersebut, demi kepentingan bersama," kata Sutiaji. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya