Sri Mulyani: Jatah Pemerintah Maksimal 30 Persen dari Laba SWF

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi memiliki tugas untuk memberikan keuntungan atau dividen terhadap pemerintah.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin, 25 Januari 2021, Sri mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) memberikan pembagian laba atau dividen untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali jadi pemupukan modalnya LPI," kata dia, hari ini.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

Secara ketentuan, Sri mengatakan, dalam hal akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal LPI, kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah. Besarannya paling banyak 30 persen.

"Pembagian laba untuk pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba tahun sebelumnya berdasarkan persetujuan menteri keuangan, mungkin dalam kondisi tertentu," tutur Sri.

Tidak Pakai Dolar, Rusia Beli Senjata dari India Gunakan Rupee

Dasar hukum dari pemanfaatan laba ini tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana itu ditetapkan oleh dewan pengawas berdasarkan usulan dewan direktur.

Dalam PP 74/2020, diatur juga mengenai modal LPI ditetapkan Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp15 triliun. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai total Rp75 triliun dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021.

Penambahan modal melebihi Rp75 triliun dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10 persen dari laba.

"Pemerintah melakukan penyertaan modal dari aset negara ke LPI sebagai investasi pemerintah pusat selain dari aset investasi pemerintah juga dapat berasal dari aset negara dan aset BUMN," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya