Roadmap Pengembangan Perbankan Terbit, Ini yang Akan OJK Terapkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan di Indonesia (RP2I) periode 2021-2025. Seiring dengan itu, OJK juga mengubah pengelompokan bank. 

Berkat Transformasi, Transaksi BTN Mobile Naik 158,6 Persen per Maret 2024

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengatakan, pengelompokan bank umum itu diubah dari semula berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) menjadi berdasarkan modal inti (KBMI).

Pengubahan kelompok bank itu dikatakannya karena telah berlakunya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang meningkatkan batas modal inti bank.

Langkah MRT Jakarta Atasi Sistem Pembayaran yang Buat Antrean Panjang

"Jadi kami menganggap bahwa pengelompokan bank berdasarkan BUKU sudah tidak relevan lagi dalam kita melakukan pengawasan kepentingan statistik," katanya saat meluncurkan RP2I, Kamis, 18 Februari 2021.

Dengan adanya POJK tersebut, ditekankannya maka status bank BUKU I dan II sudah tereleminasi, sebab POJK nomor 12 Tahun 2020 menaikkan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada 2022.

Genjot Pengembangan Ekonomi Syariah, Bank Jago Kasih Buktinya

"Jadi bank tidak dipaksa meningkatkan modal intinya, ini hanya untuk kepentingan kita dalam merespons ketentuan atau aturan yang kita keluarkan dan memudahkan dalam peers bank dan memudahkan kita lakukan pengawasan," tegasnya.

Dia pun menegaskan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti tersebut tidak menandakan bahwa bank-bank yang sebelumnya masuk ke kategori BUKU tertentu turun kelas masuk ke kategori KBMI.

Itu karena tidak seperti ketentuan dalam BUKU, KBMI tidak lagi dikaitkan dengan produk dan aktivitas bank, sehingga aktivitas bank tidak berkurang dalam pengelompokkan ini.

Dalam KBMI dikenal KBMI I dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI II lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI III lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun dan KBMI IV lebih dari Rp70 triliun. 

Sebagaimana diketahui dalam RP2MI ini berisi dengan arah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi dan penguatan pengaturan, perizinan maupun pengawasan.

"Kami harapkan akan terwujud perbankan nasional yang resiliance, berdaya saing tinggi dan kontributif mendukung program pemerintah. RP2I ini berisi arah kebijakan jangka pendek dan struktural perbankan kita," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya