Hibah Pariwisata 2021 Diperluas, Dibagikan Berdasar Pajak 2019

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (ketiga kiri) meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada petugas bandara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin, 22 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

VIVA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan, insentif pariwisata yang telah digelontorkan pada 2020 akan dilanjutkan pada 2021. Insentif yang dimaksud berbentuk dana hibah pariwisata.

Anak Muda di Yogya Diajak Diskusi Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan

Selain dilanjutkan, Sandiaga mengatakan dana hibah pariwisata akan diperluas dan ditingkatkan manfaatnya. Sebelumnya, dana hibah pariwisata dialokasikan khusus untuk sektor restoran dan hotel saja. Namun tahun ini lebih dari itu.

"Dana hibah pariwisata akan ditingkatkan untuk 2021 menjangkau lebih banyak lagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tahun lalu hanya bisa menyentuh hotel dan restoran," tutur dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Baca juga: Sudah 17.387 Perusahaan Daftar Vaksin Gotong Royong

Pada 2020, insentif ini dikatakannya dialokasikan Rp3,3 triliun dan sudah terealisasi Rp2,2 triliun. Sektor industri penerima yaitu 6.818 hotel dan 7.625 restoran. Sementara itu, untuk 2021 dikatakannya masih dalam tahap usulan.

Daftar Pajak Tahunan Toyota Calya 2018-2023

"Usulan hibah pariwisata 2021 saat ini masih dalam proses pengajuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebagai bagian dari program PEN sektoral, K/L dukungan pariwisata," jelasnya.

Adapun skema penyaluran dana hibah, dikatakan Sandiaga, tetap diusulakan melalui mekanisme transfer ke daerah berbasis pajak pengahasilan (PPh), pajak hotel, pajak restoran dan pajak lain.

"Sebagai bentuk bahan perluasan nanti dana hibah pariwisata 2021 akan diusulkan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan tahun 2019, PPh atau PPN 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata dan terakhir BPJS Ketenagakerjaan," papar Sandiaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya