Transaksi Digital Semakin Pesat, BI Tambah Limit Transaksi QRIS

QRIS
Sumber :
  • BI.go.id

VIVA – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mempercepat digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia seperti pada Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Percepatan ini dilakukan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut dari dampak Pandemi COVID-19.

img_title Teken SEB Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan, Mendagri Soroti Antrean Keberangkatan Jemaah

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, salah satu kebijakan utama untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien adalah melalui kebijakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien," kata dia saat konferensi pers, Selasa 20 April 2021.

img_title Digitalisasi Jadi Penggerak Investasi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diminta Perkuat Ekosistem

Penguatan kebijakan QRIS ini dijelaskannya dilakukan melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta. Kebijakan peningkatan limit transaksi tersebut akan berlaku sejak 1 Mei 2021.

Selain itu, Perry melanjutkan, juga diterapkan kebijakan penurunan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen. Berlaku sejak 1 Juni 2021.

img_title Pacu Adaptasi di Era AI, KAI Dongkrak Layanan Pelanggan via Transformasi Digital

"Transaksi sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai termasuk digital payment tumbuh positif disertai pesatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan," ucapnya.

Secara umum, Perry menjelaskan, transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital dan akselerasi digital banking.

"Pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Maret 2021 sebesar Rp21,4 triliun, atau tumbuh 42,46 persen secara tahunan," ungkap dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Volume transaksi digital banking juga dikatakannya terus meningkat. Pada Maret 2021 tumbuh 42,47 persen mencapai 553,6 juta transaksi dan nilai transaksi digital banking yang tumbuh 26,44 persen secara tahunan mencapai Rp3.025,6 triliun.

"Bank Indonesia melalui kebijakan sistem pembayaran terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, antara lain dengan pengembangan fitur QRIS," tegas Perry.

Mendagri Tito Karnavian dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat dengan Luhut, Tito Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

Mendagri Tito menyebutkan bahwa sistem IT di Dukcapil telah diperkuat untuk mendukung integrasi dan pengolahan data lintas instansi dan mendukung digitalisasi perlinsos.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut