Iklan Rokok Mau Dilarang, Perusahaan Periklanan: Ganggu Investasi

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok

Sekretaris Jenderal P3I, Hery Margono, menegaskan rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.

Karena itu, wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut dinilai tidak adil karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia. Bahkan, pemerintah memungut pendapatan negara dari produk tersebut.

“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ungkap Hery, Kamis 5 Mei 2021.

Baca juga: Saptam Outsourcing hingga PKWT Kini Bisa Mudah Dapat KPR Subsidi

Dia menjelaskan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30– 05.00 pagi waktu setempat. Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin.

"Seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan," tuturnya.

Hery menambahkan, sebagai produk legal, Pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial. 

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.

Karenanya, dia menekankan, terdapat beberapa tantangan dalam melarang iklan rokok secara total di media. Media penyiaran ditegaskan sudah ada pembatasan yang dipantau KPI 24 jam, namun di media berbasis internet buka kewenangan KPI.

Cara Mudah Bersihkan Browser Internet di HP Android

Meski demikian, Agung menekankan, pembatasan iklan rokok di media penyiaran yang berbasis digital dan internet memungkinkan terjadi bila revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dilakukan. 

"Bila UU Penyiaran direvisi tentu juga akan diikuti oleh revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI," tegas dia.

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi
Direktur PT Nojorono Tobacco International (NTI), Arief Goenadibrata, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Direktur PT Nojorono Tobacco International (NTI), Arief Goenadibrata, mengaku optimistis terhadap peluang pertumbuhan perusahaan. Utamanya untuk melakukan ekspansi bisnis

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024