Pokja Satgas BLBI Dilantik, Obligor Dipastikan Tak Bisa Sembunyi

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja atau Pokja Satgas BLBI dan Sekretariat di Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2021.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Pelantikan disaksikan oleh Pengarah Satgas BLBI yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Perwakilan Kapolri yakni Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain itu, pelantikan juga dihadiri Perwakilan Menko Bidang Perekonomian, Perwakilan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.

Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Tugas Pokja Pelacakan antara lain melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri, dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam  pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya.

Sedangkan 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. Tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, mereka juga bertugas melakukan tindakan hukum lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua dan berkedudukan di Kemenkeu. 

Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas, melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas. 
Adapun keanggotaan Sekretariat Satgas BLBI terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenkopolhukam.

Dalam arahannya diacara pelantikan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, melalui Pokja Satgas BLBI ini maka tidak ada lagi satupun obligor ataupun debitur yang menikmati bantuan dari pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998 melalui BLBI untuk bisa lari dari tanggung jawabnya mengembalikan seluruh pinjaman yang telah diberikan pemerintah.

"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ada daftar jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara. Kalau ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bahwa kalau sengaja melanggar, ini bisa saja berbelok ke pidana, karena kalau dia memberi bukti-bukti palsu, atau selalu ingkar, bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi. Di internasional kita juga punya UNCAC, itu bisa dipakai, kerja sama antar negara untuk memberantas korupsi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya