LKPP Rilis Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Menteri Basuki Lega
- Dokumentasi LKPP.
VIVA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadadan barang dan jasa Pemerintah jadi lebih sederhana dan terpusat.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengungkapkan, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Â Aturan ini merupakan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR, yangmemuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.
"Dengan begitu, aturan ini  sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia," ujar Roni, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 21 Juni 2021.
Dia menjelaskan, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi semua pelaku usaha. Termasuk, usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri) dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka. Yakni paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.
Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti, mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender, dan tidak memberlakukan reverse auction pada tender/tender Cepat pekerjaan konstruksi. Kemudian, percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L, dan penghapusan syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi.