Neraca Perdagangan Juni 2021 Surplus US$1,32 Miliar

Kepala BPS Margo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Badan Pusat Statistik mencatat, neraca perdagangan Indonesia pada Juni 2021 surplus US$1,32 miliar. Surplus ini karena ekspor yang tercatat sebesar US$18,55 miliar, lebih tinggi dari impor yang sebesar US$17,23 miliar

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, jika dilihat secara grafik, surplus saat yang dicapai Indonesia saat ini menggembirakan karena surplus berturut-turut.

"Surplus ini menggembirakan. Karena dari grafik yang ada, sejak bulan Mei (2020) sampai bulan Juni Neraca Perdagangan surplus. Selama 14 bulan terakhir surplus," kata Margo dalam konferensi pers virtual Kamis 15 Juli 2021.

Airlangga Ungkap 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gegara Dokumen Izin Impor dan Pertek 

Baca juga: Innalillahi, Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia

Dijelaskan pula, nilai ekspor Indonesia Juni 2021 yang mencapai US$18,55 miliar itu naik 9,52 persen dibanding ekspor Mei 2021. Sedangkan ekspor non migas Juni 2021 mencapai US$17,31 miliar, naik 8,45 persen dibanding Mei 2021, dan naik 51,35 persen dibanding ekspor non migas Juni 2020.

Sah! Aturan Impor Barang Direvisi, Ini 7 Komoditas yang Direlaksasi

"Kinerja ekspor bagus, yang menyumbang surplus di antaranya adalah bahan bakar mineral dan lemak atau minyak hewan/nabati dan besi dan baja. Itu kontribusi non migas di surplus perdagangan kita," kata dia.

Margo juga mengungkapkan ada tiga negara yang menjadi penyumbang surplus Indonesia. "Negara penyumbang surplus adalah Amerika Serikat, Filipina dan Malaysia," papar dia.

Dijelaskan juga bahwa nilai impor Indonesia Juni 2021 yang mencapai US$17,23 miliar itu naik 21,03 persen dibandingkan Mei 2021 atau naik 60,12 persen dibandingkan Juni 2020.

“Impor itu pangsa pasarnya dari Tiongkok US$4,74 miliar atau 31,73 persen,” ujar Margo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024