Cetak Kartu Vaksin Berbahaya, Kemendag Tertibkan E-Commerce

Jasa cetak kartu Vaksin COVID-19 di e-Commerce.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Kementrian Perdagangan menertibkan biro jasa cetak kartu vaksin yang beroperasi di e-Commerce karena rawan pencurian data pribadi. Sebab, kerawanan itu jadi perhatian Pemerintah ketika jasa cetak meminta konsumen memberikan data pribadi yang merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

img_title TEI 2026 Kantongi 168 MoU Senilai US$13,2 Miliar, Kemendag Soroti Tantangan Setelah Kesepakatan

Jasa cetak ini marak beroperasi karena dengan perpanjangan PPKM Darurat hingga 16 Agustus 2021 kembali melonggarkan aktivitas perekonomian di antaranya mal dan pusat perbelanjaan dengan syarat pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan negatif COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah Vaksin COVID-19 di loka pasar Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

img_title Seratusan Produk UMKM Lokal Program Pilihan Busan Dipasarkan di Tokopedia-TikTok Shop

“Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin dan sejenisnya," ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Kemenhub Waspadai Gelombang Tinggi, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan

img_title E-Commerce Harus Utamakan Produk Lokal, Mendag Dorong Transparansi dari Platform hingga Konsumen

Mengacu pada pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Dengan demikian, warga diminta jangan sembarang memberikan data pribadi.

“Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar, sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan kami juga mengajak agar konsumen lebih hati - hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tambahnya.

Pihaknya menilai, penawaran pelaku usaha pencetakan kartu Vaksin COVID-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut