Apa Kabar Permendag Cegah Perang Diskon di E-Commerce?

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan masih konsisten mengupayakan lahirnya regulasi yang mencegah perang harga atau diskon di e-commerce. Perang harga ini juga dikenal predatory pricing.

img_title Ekspansi ke Thailand, AHA Commerce Bawa Model Pengelolaan E-Commerce RI ke Pasar Asia Tenggara

Meski begitu, aturan baru ini nantinya tidak bersifat khusus, melainkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Saat ini, statusnya masih dalam proses pengerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam proses upaya memperbaiki dan merevisi sejumlah peraturan yang terkait e-commerce dalam menanggulangi aktivitas predatory pricing dan aktivitas perdagangan melalui sistem e-commerce," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

img_title Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

Baca Juga: Polisi Identifikasi Teroris KKB Pembunuh 2 Warga di Sungai Brazza

Sebelumnya, Lutfi menyampaikan, Lutfi mengakui, saat ini perdagangan di e-commerce Indonesia banyak kejanggalan, khususnya terkait adanya tindakan-tindakan predatory pricing atau perang harga serendah-rendahnya hingga praktik dumping.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

"Sepertinya pasar ini menjadi liar terjadi yang namanya predatory pricing jadi hajar-hajaran harga mereka untung di mana buang di mana bakar duit. Itu melanggar asas-asas perdagangan yang adil dan bermanfaat," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia menjamin, aturan ke depan terkait e-commerce ini akan menjadi sarana pencipta perdagangan yang adil, baik dan bermanfaat baik bagi para pedagang maupun para konsumennya.

"Kami Kementerian Perdagangan sebagai wasit akan memastikan marketplace kita menganut asas perdagangan yang adil baik dan membawa manfaat bagi penjual dan pembeli," papar Lutfi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan model perdagangan di e-commerce yang sehat ke depannya, Lutfi menginginkan agar produk-produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bisa menguasai pasar di dalam negeri sebelum bisa mengekspor nantinya.

"Yang kita inginkan bagaimana UKM kita bisa menjadi jagoan di pasar dalam negeri. Bayangan saya itu saya ingin tumbuh 1.000 wadah baru di Indonesia memanfaatkan pasar digital kita," tegasnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman

Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Maman mengatakan, implementasi diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri, telah mencapai 95 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut