Cara Menteri ESDM Optimalisasi Pemanfaatan EBT

Menteri ESDM Arifin Tasrif
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan, pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan dalam upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 US$114,06 per Ton

Arifin menyebut, salah satu kebijakan itu antara lain yakni 'phasing out', atau penghentian secara bertahap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

"(Langkah ini) sebagai salah satu upaya menuju target net zero emission atau netral karbon," kata Arifin dalam telekonferensi, Senin 20 September 2021.

Polisi Sita 3 Excavator Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Kaltim

Baca juga: KAI: Pelempar Batu ke Kereta Api Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Arifin mengaku, saat ini pemerintah juga tengah melakukan pengembangan EBT secara masif, sambil mengembangkan interkoneksi super grid guna memberikan efisiensi dari sisi pelaksanaan konservasi energi.

Prabowo Ingin RI Pakai BBM B100, Menteri ESDM Sebut Tahun Depan Baru B40

Menurutnya, kapasitas pembangkit listrik EBT dapat berjalan dengan optimal, jika didukung dengan interkoneksi super grid.

"Yang memungkinkannya menyalurkan tenaga listrik dan menghubungkan antara demand dan resource EBT," ujarnya.

Arifin menambahkan, Kementerian ESDM juga masih akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya menuju transformasi energi dan dekarbonisasi, melalui optimalisasi pemanfaatan EBT.

"Proyeksi kami dalam hal menuju target net zero emission di sektor energi, maka hal itu akan berkontribusi mengurangi emisi 1.526 juta ton CO2 emission," kata Arifin.

Karenanya, Menteri ESDM pun kembali menekankan bahwa pemanfaatan sumber energi alternatif harus dioptimalkan, untuk mengurangi ketergantungan akan energi fosil.

"Untuk itu sumber energi alternatif harus dapat semakin dioptimalkan lagi ke depannya," ujarnya.

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip Aturannya

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024