Sudah Cair Tahap V, Penyaluran BSU Ditargetkan Rampung Oktober 2021

Menaker Ida Fauziyah umumkan syarat dapatkan subsidi gaji Rp 1 juta.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa dana bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja yang disalurkan tidak dikenakan potongan alias sepersen pun harus diterima utuh. Penyaluran diketahui bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Cak Imin: Negara Perlu Mengeluarkan Anggaran untuk PTN Berkualitas tapi Murah

“Jadi bantuan BSU (Bantuan Subisdi Upah) sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Ida dikutip dari laman setkab.go.id, Senin 27 September 2021.

Kata Ida, saat ini penyaluran bantuan upah sudah memasuki tahap V dengan total data penerima 7.748.630. Data itu pun, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian.

Ketua MPR: Potongan Gaji untuk Tapera Memberatkan Pekerja

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Baca juga: Modernisasi, Kementerian Koperasi dan UKM Ubah Logo

Cak Imin Sebut Pemerintah Hebat Kalau Pendidikannya Bagus dan Murah

“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Ida menyampaikan, subsidi upah yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” ujarnya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Siap-siap! Pemerintah Segera Sahkan RPP Rokok, Apa Saja Isinya?

Beberapa regulasi yang ditekankan adalah terkait dengan larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak dan remaja usia 10 hingga 21 tahun.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024