Ketua OJK: Keuangan Syariah RI Terus Tumbuh dan Punya Daya Tahan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sumber :
  • Repro video Kemenkeu.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, industri keuangan syariah terus tumbuh saat ini. Selain tumbuh, industri ini juga memiliki daya tahan yang baik di tengah kondisi krisis akibat Pandemi COVID-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pertumbuhan industri ini di Indonesia terlihat dari data aset terakhir per akhir September 2021 mampu meningkat menjadi Rp1.993,41 triliun atau setara US$139,33 miliar.

"Dan market share industri keuangan syariah meningkat 10,19 persen dari industri keuangan secara nasional," kata dia dalam Pembukaan Ijtima' Sanawi, Kamis, 2 November 2021.

Ilustrasi keuangan syariah

Photo :
  • Halomoney

Dia merincikan, khusus untuk perbankan syariah sebagai pelopor ekonomi dan keuangan syariah, saat ini telah memiliki 12 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah dan 165 bank pembiayaan rakyat syariah.

"Dengan porsi 6,52 persen dari total aset perbankan kita dan perbankan syariah tumbuh positif baik dari sisi aset, di mana tumbuh 12,22 persen secara yoy dan dalam penyalurannya tumbuh 7,45 persen year on year," paparnya.

Ketahanannya pun, dikatakannya terus terjaga. Tercermin dari dana pihak ketiga (DPK) yang masih mampu tumbuh 9,4 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang sebesar 23,78 persen.

"Jadi angka-angka ini menunjukkan bahwa syariah tetap bisa bertahan dan bahkan lebih baik angkanya dibanding conventional," ungkap Wimboh.

Pamit dari OJK, Wimboh Santoso Kenang 5 Tahun Pengabdian

Di sisi lain, untuk indikator lainnya, seperti return on asset (ROA) maupun Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional (BOPO) juga terus terjaga. ROA di posisi 1,97 persen dan BOPO 79,01 persen.

"Ini semua menunjukkan ruang pertumbuhan syariah luas dan bisa lebih cepat tentunya ada beberapa hal yang harus kita waspadai. Di indeks syariah sama sudah mulai bangkit," tegas dia.

Pamit ke Jokowi, DK OJK Periode 2017-2022 Dapat Arahan Khusus
Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan MUI (dok: OJK)

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

OJK dan MUI melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024