LPS: Special Rate Tidak Dilarang Tapi Nasabah Harus Paham Risiko

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak melarang pihak perbankan untuk memberikan cashback dan bunga tinggi simpanan kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Hal itu terkait maraknya tren saat ini bahwa banyak bank digital memberikan bunga tinggi kepada para nasabahnya.

Majukan Inovasi Layanan, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, para nasabah dari bank yang bersangkutan pun harus memahami risiko dari tingginya bunga yang ditawarkan tersebut.

"Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah," kata Purbaya di acara Media Workshop LPS, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 11 Desember 2021.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Namun dia berharap agar bank-bank tersebut bersikap 'fair', untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

"Bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujarnya.

Purbaya menambahkan, sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan memang tidak terlalu tinggi.

Karena, bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS. Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Yakni pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Saat ditanya mengenai bagaimana estimasi LPS tentang simpanan di atas Rp5 miliar di tahun depan, di mana tahun ini trennya meningkat, Purbaya menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan juga akan meningkat.

Di lain pihak, lanjut Purbaya, investasi yang terus berjalan diperkirakan akan membuat perusahaan-perusahaan membelanjakan uang mereka.

"Melihat ini, kami perkirakan (di tahun 2022) kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan, LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya