5 Hal yang Perlu Tahu Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Ilustrasi - Tambang batu bara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Awal tahun ini, Pemerintah melarang seluruh perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor batu bara mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Januari 2022. 

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Kebijakan ini berlaku karena pasokan di dalam negeri kritis dan ketersediaan batu bara yang sangat rendah. Larangan ekspor batu bara tersebut termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang dirilis tanggal 31 Desember 2021 kemarin. 

Keputusan ini secara langsung ditujukan kepada para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan juga penjualan batu bara. 

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Nah, dikutip VIVA, Senin, 10 Januari 2022, dari berbagai sumber, berikut adalah ulasan mengenai fakta-fakta mengenai kebijakan larangan ekspor batu bara. 

1. PLN kekurangan batu bara

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

Ilustrasi jaringan liistrik PLN.

Photo :
  • vstory

Bila pasokan batu bara berkurang maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero). Mulai dari masyarakat umum sampai industri akan ikut terdampak, dan untuk wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin melalui situs resmi Kementerian ESDM. 

Kebijakan yang bersifat sementara tersebut diambil lantaran pengusaha tidak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk keperluan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Pelanggaran yang dilakukan sempat terjadi defisit batu bara sampai akhir tahun kemarin. Padahal, Ridwan mengatakan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari. 

2. Kadin khawatir nama baik RI anjlok

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir bila larangan ekspor batu bara ini diberlakukan akan membuat nama baik Indonesia anjlok lantaran pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memberlakukan larangan ini. Sebab, seperti yang diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara pemasok batu bara di dunia. 

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” tutur Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid yang disadur dari Antara, Minggu, 2 Januari 2022.

Menteri BUMN Erick Thohir

Photo :
  • Istimewa/Putra Nasution

3. 25 perusahaan tidak dilarang

Setidaknya ada 25 perusahaan tambang yang berasal dari Kalimantan Timur yang tetap diizinkan untuk mengekspor batu bara di tengah pemberlakuan aturan larangan ekspor batu bara oleh Pemerintah.

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO (Domestic Market Obligation) mencapai 76 sampai 100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan” tutur Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, Selasa, 4 Januari 2022. 

4. Filipina minta Indonesia untuk mencabut larangan tersebut

Menteri Energi Filipina, Alfonso Cusi, mengatakan bahwa Indonesia harus mencabut larangan ekspor batu bara. Departemen Energi Filipina mengatakan bahwa kebijakan ini akan merugikan ekonomi negaranya yang bergantung dengan batu bara sebagai penggerak pembangkit listrik pada Senin, 10 Januari 2022. 

Permintaan ini disampaikan oleh Cusi yang termuat dalam surat yang dikirim lewat Departemen Luar Negeri Filipina kepada Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tsarif. Cusi meminta Deplu supaya menjadi penengah dan mengajukan banding atas nama Filipina lewat mekanisme kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). 

5. Kerugian larangan ekspor batu bara

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/MTohamaksun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menjelaskan bahwa kerugian bisa terasa langsung karena kebijakan tersebut yang diberlakukan 1 Januari 2022. 

Hendra menerangkan bahwa kerugian ini sangat terasa dari penurunan penjualan, penambahan biaya logistik sampai dipertahankannya kredibilitas Indonesia menjadi eksportir batu bara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya