Satgas Pangan Imbau Warga Lapor Jika Lihat Penimbunan Minyak Goreng

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan monitoring dan pengecekan ketersediaan stok minyak goreng usai pemberlakuan minyak goreng satu harga di seluruh Indonesia. 

Temuan Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Selama Mudik Lebaran 2024

Meski hasil pengecekan ketersediaan stok minyak goreng masih aman, Polri meminta masyarakat buat laporan bila melihat atau menemukan dugaan penimbunan minyak goreng.

Wakil Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengimbau masyarakat membuat laporan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat dugaan penimbunan minyak goreng di wilayahnya masing-masing.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Baca juga: Belanja PUPR 2021 Capai 94,4 Persen, Ini Rinciannya

“Silakan laporkan ke kepolisian setempat,” kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Januari 2022.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

Menurut dia, hasil temuan tim di lapangan melihat ketersediaan minyak goreng masih aman sampai dua minggu kedepan. Kemudian, tim juga tidak menemukan adanya minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter di retail modern.

“Bahwa ketersedian di jaringan retail modern, aman sampai dengan 2 minggu ke depan. Tidak ada kekosongan stok, antrean panjang, aksi borong dan dugaan penimbunan. Bila masyarakat menemukan adanya keadaan dan atau dugaan pelanggaran tersebut, agar dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

Viral Minyak Goreng Kosong, Indomaret Minta Maaf Tapi Bikin Ngakak Netizen

Photo :
  • Instagram@jagad.viral

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas Pangan pusat dan daerah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, produsen dan distributor agar produsen tetap berproduksi sesuai kapasitas produksi yang dimiliki dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami koordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna menerapkan dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan baik dan cepat, sehingga program pemerintah dapat berjalan lancar dan kepentingan pelaku usaha juga terakomodir dengan baik, ketersediaan aman, distribusi lancer, dan harga minyak terjangkau masyarakat. Jika ditemukan aksi borong dan penimbunan, maka dilakukan penyelidikan,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya