Viral BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3 Miliar untuk Main Golf

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Belum selesai polemik dan pembahasan Jaminan Hari Tua (JHT) di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dunia maya kembali dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan dana hingga Rp3 miliar untuk main golf.

Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen

Kabar tersebut dicuitkan oleh akun @RakyatPekerja pada Rabu 23 Februari 2022, melalui utas twit. Akun tersebut mengawali dengan cuitan 'Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf'.

Cuitan itu disertai pula dengan foto tangkapan layar bergambar kolom format laporan keuangan, yang memperlihatkan tabel berjudul 'Jaminan Keanggotaan Golf'.

Viral Emak-emak di Makassar Tampar Lalu Cakar Leher Anggota Polisi

"Jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580 sebagai berikut," sebagaimana dikutip dari keterangan di atas tabel pada foto penyerta cuitan tersebut, Kamis, 24 Februari 2022.

Viral Pajero Sport Pelat TNI Gak Ngasih Mobil Lain Nyalip, Ada Apa?

Dalam tabel tersebut, tertera pula deretan nama-nama Klub Golf beserta nilai yang dengan total jumlah nilai membership mencapai total Rp3.107.810.580.

Tak hanya situ, pada utas yang sama juga dicuitkan soal penempatan dana BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah BUMN infrastruktur, beserta tabel yang di atasnya berisi keterangan 'Beberapa Penempatan Dana Cadangan BPJS Ketenagakerjaan'.

"Duitnya disimpen di PT Wijaya Karya. Wijaya Karya salah satu pemegang Proyek Strategis Nasional. Kemudian diutangi  ke PT Pembangunan Perumahan, KBN dan PT Nindya Karya," tulis cuitan tersebut.

Sontak, beragam reaksi pun langsung bermunculan dari para warganet yang menuju kolom komentar dengan dominasi komentar bernada miring, protes, dan mempertanyakan kebenaran laporan tersebut.

Hingga di ujung utas yang dicuit oleh akun @RakyatPekerja tersebut, dilampirkan pula sebuah link yang isinya memperlihatkan ketidaksetujuan kalangan buruh/pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi biang keladi dari pusaran polemik mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Sampai hari Kamis 24 Februari 2022 pukul 12:00 WIB, utas cuitan tersebut telah di-retweet sebanyak 12 ribu kali, dengan total likes mencapai 27 ribu dan sekitar seribuan komentar yang mengisi kolom komentar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya