BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan soal Anggaran Golf Rp3 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Viral isu di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan Rp3 miliar untuk main golf. Cuitan itu disampaikan akun Twitter @RakyatPekerja yang menulis 'Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf’.

img_title Korban PHK Bisa Dapat Uang hingga Rp18 Juta, Ini Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

Akun itu juga melampirkan tabel yang berasal dari laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan di bagian Jaminan Keanggotaan Golf halaman 67. Dalam definisi di laporan tersebut, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji memberikan penjelasan. Menurutnya, dana Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama dan bukan dari aset dari jaminan sosial.

img_title Realisasi Anggaran Program MBG per September 2026 Capai Rp153,2 Triliun

"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ujar Dian dalam keterangan resmi kepada VIVA, Kamis, 24 Februari 2022.

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

img_title Donald Trump Digugat Atas Dugaan Gunakan Anggaran Negara Buat Kampanye

Dian menegaskan, Jaminan Keanggotaan Golf itu merupakan aset badan dan tidak berkaitan dengan aset dana jaminan sosial termasuk JHT.

"Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," katanya.

"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Viral BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3 Miliar untuk Main Golf

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Meninggal Dunia ke Ahli Waris 2 Tenaga Kerja Korban Kecelakaan KM Virgo

Didaftarkan Sejak Dini, Korban Kecelakaan KM Virgo Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Meninggal Dunia kepada ahli waris 2 tenaga kerja korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang akan ditempatkan di

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut