Langgar HET, 10 Ribu Penjual Minyak Goreng Online Di-Takedown

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan telah menyisir sejumlah pedagang online di marketplace yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Setidaknya, sebanyak 10 ribu seller telah di-takedown perdagangannya.

Daftar Harga Pangan 2 Mei 2024: Cabai Merah hingga Gula Naik

Takedown dilakukan karena pedagang itu telah melanggar ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di mana HET untuk minyak goreng premium di jual senilai Rp14.000 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan curah Rp11.500 per liter.

“Yang online pun kami sedang sisir dan sudah lebih dari 10 ribuan kita takedown. Karena ada perdagangan yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi,” ujar Oke dalam telekonferensi, Selasa 8 Maret 2022.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Ilustrasi konsumen sedang membeli di marketplace.

Photo :
  • vstory

Selain banyak ditemukan penjual yang menjual minyak goreng di atas ketentuan HET, Oke mengatakan, juga ditemukan penjual yang menjual harga di bawah HET.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

“Yang di atas HET, saya nggak tau dari mana mereka itu dapat minyak goreng tersebut dan diperjualbelikan dengan harga eceran di atas HET. Dan kita tegur marketplace-nya untuk men-takedown mereka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pedagang di marketplace yang menjual minyak goreng di atas ketentuan HET tersebut di antaranya di Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Dengan adanya teguran dari Kemendang tersebut, sejumlah marketplace telah melakukan takedown.

Selain itu, menurutnya saat ini minyak goreng tidaklah langka. Oke mengatakan, minyak goreng tersedia hanya permasalahannya yang masyarakat tuntut adalah minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Minyak goreng ini enggak langka, tersedia. Hanya permasalahannya yang dituntut masyarakat itu mana yang Rp14.000, mana yang 13.00, mana yang 11.500. kalau harga tinggi kan banyak. Kalau harga tinggi datang ke pasar manapun pasti ada,” terangnya.

“Jadi kesimpulannya minyak goreng ada. Masyarakat yang sekarang berbondong-bondong itu adalah mengejar minyak goreng yang disediakan pemerintah dengan harga HET sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya