Aturan Industri Minyak Goreng Sawit Curah Dirombak Total

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah melakukan perubahan total terkait industri Minyak Goreng Sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan, menjadi kebijakan berbasis industri.

Airlangga: Singapura-Malaysia Tidak Senang RI Punya Industri Semikonduktor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya hari ini mengatakan, industri MGS wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

"Bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar  lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Seberapa Penting Budaya Clock in dan Clock Out Karyawan Dorong Kinerja Perusahaan? Ini Penjelasannya

Agus menegaskan, hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat. Khususnya berdampak pada pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Khususnya dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Sebagai informasi, kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan direktur utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Agus.

Selanjutnya menurut Agus, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terang Menperin.

Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program itu, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha. Seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain itu pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” tambahnya.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Seperti diketahui, kebutuhan MGS Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton per hari. Sampai hari ini, sebanyak 47 perusahaan dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas, diantaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tegasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya