Garuda Indonesia Sepakati Biaya Tambahan Tarif Bagi Kelas Ekonomi

Pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Garuda Indonesia dan Citilink menyambut positif kebijakan Kementerian Perhubungan, terkait biaya tambahan (Fuel Surcharge) bagi tarif penumpang layanan kelas ekonomi.

Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci

Hal itu sebagaimana diputuskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri.

"Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen 'cost structure' tiket penerbangan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Rabu 20 April 2022.

Garuda Indonesia Layani 109 Ribu Jemaah Haji Tahun 2024

Baca juga: Diresmikan Jokowi, Ini Rute Penerbangan Bandara Trunojoyo Madura

Oleh karenanya, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menurut Irfan menjadi sebuah langkah yang konstruktif, atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan.

Kemenag Siapkan Skenario jika Bandara Minangkabau Tak Beroperasi akibat Erupsi Selama Masa Haji

"Di mana salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," ujarnya.

Irfan menjelaskan, kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan disikapi pihaknya secara cermat dan seksama, dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.

Miniatur Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia.

Photo :
  • instagram @garuda.indonesia

Dia menekankan, hal tersebut tentunya juga akan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa, atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif.

"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya