NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pajak

Ilustrasi KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bekerja sama untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sampah Bukan Lagi Masalah, Tapi Peluang Emas! Coba Bisnis Ini Sekarang

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan pemanfaatan tersebut tersebut tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

"Tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang ini," tegas Yoga di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Curhat Sri Mulyani: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Yoga melanjutkan, kemudahan itu dilakukan pemerintah agar masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan dua identitas. Adapun untuk tahapan penerapan NIK tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat. 

Mau Punya Honda Stylo 160, Cek Dulu Pajak Tahunannya

"Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti ya," jelasnya. 

Yoga meminta, untuk para wajib pajak yang belum memiliki NPWP untuk segera mendaftar. Akan tetapi hal tersebut lanjutnya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan. 

"Tapi lama-lama untuk yang sudah punya (NPWP) secara bertahap akan diganti dengan NIK. (Nanti) Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja, nanti ada pemberitahuannya," ungkapnya.

Anggawira.

Tim Prabowo Sebut Belum Berencana Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Adapun kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada aturan itu disebutkan bahwa kenaikan tarif PPN.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024