Erick Tohir Tegaskan Rakyat Mampu Bukan Eranya Lagi Dapat Subsidi

Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir buka-bukaan soal rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA). Golongan tarif itu sudah bukan waktunya lagi untuk mendapatkan subsidi.

Presiden FIFA Bangga dengan Pencapaian Timnas Indonesia: Bergerak ke Arah yang Benar

Namun, Erick menyampaikan, Pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat. Di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick Thohir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Tembus Olimpiade 2024

Erick menyampaikan, pada 2022, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

Skema tarif adjustment pada tahun ini lanjut Erick merupakan strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan penyesuaian tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.

Klub Milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir Lolos ke Final Promosi Championships

Menteri BUMN Erick Thohir.

Photo :
  • istimewa.

Sebagai informasi, tarif adjusment listrik adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik. Yang, mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Tarif itu disesuaikan untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Serta mengantisipasi akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya