Sumber :
- VIVA.
VIVA – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah di pasaran. Selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), para pembeli juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli migor curah.
Baca Juga :
Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan baru ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga, minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.
Kebijakan ini pun mendapatkan berbagai renspos dari masyarakat. Intip INFOGRAFIK bagaimana detail kebijakan itu yang masuk masa sosialisasi pada pekan ini.
Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian kepada Pemerintah mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
VIVA.co.id
7 Mei 2024