Luhut Ungkap Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal SImbara.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, telah memulai sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), mulai Senin 27 Juni 2022.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Luhut menegaskan, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel, dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Sosialisasi selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 28 Juni 2022: Global Bersinar, Antam Amblas

Selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0), atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut Wanti-wanti Prabowo Gak Bawa Orang Toxic, Ketum Projo: Itu Nasihat yang Bagus

"Nantinya evaluasi dan monitoring kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini, demi mempermudah akses bagi keduanya," ujarnya.

Evaluasi dan monitoring akan dilakukan oleh Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Tim ini tugasnya menyediakan berbagai saluran informasi, terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan, untuk melihat teknis dari proses jual-beli MGCR di masyarakat.

Hingga saat ini, pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram. "Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," tegas Luhut.

Dia juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat mulai mencoba sistem baru yang digarap K/L terkait demi mengurai masalah minyak goreng.

Aplikasi PeduliLindungi.

Photo :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

"Pada tahap awal, tentu akan membutuhkan penyesuaian. Tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," ujar Luhut.

Sebagai informasi, beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR yakni di tautan https://linktr.ee/minyakita. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai 40.000 pengecer. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyak-goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya