Sumber :
- VIVA.
VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, 1 Juli 2022.
Kenaikan ini ditegaskan Pemerintah harus dilakukan. Kebijakan ini pun dalam konteks burden sharing atau berbagi beban karena harga komoditas energi dunia meningkat.
Karena itulah Pemerintah memilih golongan masyarakat mampu yang dinilai bisa ikut menanggung beban tersebut. Yakni para pelanggan listrik golongan R2 dan R3.
Bagaimana detail kebijakan tersebut. Simak Infografiknya.
Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah utang Pemerintah per akhir Maret 2024 sebesar Rp 8.262,10 triliun.
VIVA.co.id
7 Mei 2024