Pelaku Usaha yang Ingin Jadi Eksportir Bakal Difasilitasi LPEI

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan, berkolaborasi dengan berbagai pihak menyelenggarakan rangkaian kegiatan Road to Ministry of Finance (MOFEST) tahun 2022. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyampaikan bahwa RI punya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat membantu para pelaku usaha untuk menjadi eksportir.

Selain program pelatihan dan pendampingan, LPEI juga dapat memberikan fasilitas pembiayaan, kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke pasar global.

“Di sini ada LPEI, lembaga yang memiliki mandat mendorong ekspor nasional melalui Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan Jasa Konsultasi,” kata Heru dalam keterangan, dikutip Rabu, 6 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala Departemen Jasa Konsultasi LPEI, Nilla Meiditha menyampaikan, LPEI siap memberikan fasilitas bagi generasi muda Indonesia yang ingin menjadi pengusaha muda berorientasi ekspor.

Dampak RCEP Terhadap Ekspor Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

“Pelaku usaha silahkan menghubungi LPEI untuk mendapatkan pendampingan, pelatihan hingga fasilitas business matching dan akses ke marketplace global,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Pelaksana Bidang Hubungan Kelembagaan LPEI, Chesna F Anwar, mengatakan bahwa LPEI telah menerapkan beberapa strategi untuk membantu para pelaku UKM agar naik kelas. Hal itu diharapkan bisa menggenjot kinerja ekspor RI di masa depan.

Jokowi Bakal Turun Tangan Benahi Masalah di Bea Cukai, Begini Respons Kemenkeu

“Kami memiliki program Coaching Program for New Exporter (CPNE) berupa pelatihan dan pendampingan ekspor kepada calon eksportir dan juga pendampingan berupa business matching melalui program Marketing Hand Holding,” terangnya.

Pemerintah merubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Gegara aturan itu piuluhan ribu kontainer nyangkut di pelabuhan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024