Permudah Pembayaran Pajak, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar NPWP

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Bahkan saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar menjadi NPWP.

img_title Pemungutan Pajak Penghasilan Marketplace Berlaku 1 November

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP ditujukan untuk memudahkan para wajib pajak. Dan mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi tersebut dapat dipakai untuk masuk atau login ke layanan perpajakan online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi mudah-mudahan ke depan penggunaan NIK sebagai NPWP ini sebagai awal dari langkah ke depan, untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa K/L. Serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa," ujar Suryo dalam acara Perayaan Hari Pajak, Selasa 19 Juli 2022.

img_title Realisasi PNBP Periode Januari-Agustus 2026 Capai Rp435 Triliun

Baca juga: Dinonaktifkan Sementara oleh Kapolri, Begini Jawaban Irjen Sambo

Suryo menjelaskan, pada implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP itu telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Di mana untuk sebagian wajib pajak telah dapat menggunakan, dan sebagian lainnya sedang dalam proses pemutakhiran.

img_title Penerimaan Pajak per Agustus Rp 1.409 Triliun, Berikut Sumbernya

"Jadi paling tidak minimal nanti untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Dan ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," jelasnya.

Ilustrasi proses pembuatan NPWP.

Photo :
  • U-Report

Adapun penyebab baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat memanfaatkan NIK, dikarenakan basis data yang ada begitu banyak, Sehingga DJP harus melakukannya secara bertahap.

Untuk 19 juta NIK yang menjadi NPWP tersebut pemadanan dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih banyak yang kami lakukan untuk melakukan pemadanan dan Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Menkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Bakal Dicairkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut