NIK Kini Jadi NPWP, Begini Ketentuan Lengkapnya
Kamis, 21 Juli 2022 - 13:28 WIB
Sumber :
- Rochimawati / VIVA.co.id
Kedua bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” jelasnya.
Baca Juga
Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya
Pajak mobil tak hanya ditentukan harga kendaraan. Simak 6 faktor yang memengaruhi besar tagihan, mulai dari NJKB, pajak progresif, lokasi hingga denda keterlambatan bayar
VIVA.co.id
18 Oktober 2026