NIK Kini Jadi NPWP, Begini Ketentuan Lengkapnya

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada 14 Juli 2022 menerapkan format baru pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

img_title Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202. Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pada orang pribadi penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

img_title Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

"Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit," kata Niel dalam keterangan dikutip, Kamis, 21 Juli 2022.

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Photo :
  • vstory

img_title Wamendagri Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal, Integrasi Data Pemerintah Diperkuat

Niel melanjutkan, untuk format ketiga untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” jelasnya.

Niel menjelaskan, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru, tetapi ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.

"Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak atau saluran lainnya," ujarnya.

Selanjutnya bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Kemudian untuk wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.

Photo :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan diantaranya pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk NIK-nya. Akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti

Kampus IGM Palembang Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Dipasangi Spanduk

Bapenda Palembang Sumatera Selatan mengatakan, tunggakan pajak PBB-P2 oleh Yayasan Indo Global Mandiri yang membawahi Universitas IGM nilainya mencapai Rp2,3 miliar

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut