5 Desa Kena Sanksi Selewengkan Anggaran di 2022

dana desa dan partisipasi pembangunan masyarakat
Sumber :
  • vstory

VIVA Bisnis – Kepala Subdit Dana Desa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jamiat Aries Calfat mengungkapkan, sebanyak 5 desa dari 74.960 desa di 2022 terkena sanksi penghentian penyaluran dana desa. Sanksi penghentian itu dilakukan Pemerintah karena perangkat desa terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa.

img_title Sekjen Era Purbaya Dicopot, Menkeu Suahasil Rombak Jajaran Pejabat Kemenkeu

"Total desa yang dihentikan penyaluran dana desa tahun 2022 sebanyak 5 Desa dari 74.960 desa. Sampai dengan penyaluran dana desa yang telah dilakukan sampai saat ini," ujar Aries kepada VIVA dikutip Jumat 9 September 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan Diberikan Keringanan karena Berdampak ke Pembangunan Desa

img_title Prabowo Dorong Desa Jadi Sumber Kekuatan Ekonomi Nasional

Kepala Subdit Dana Desa DJPK Kemenkeu Jamiat Aries Calfat.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Sebelumnya, Aries mengungkapkan tercatat di 2022 terdapat desa-desa yang terkena sanksi penghentian penyaluran dana desa. Kemenkeu salah satunya melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 menjadi PMK No 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

img_title Zombie Villager di Minecraft Bisa Diselamatkan, Begini Cara Mengubahnya Kembali Menjadi Penduduk Desa

Aries mengatakan, PMK/128 itu dimaksudkan agar desa yang terkena sanksi penyaluran dana desa diberikan perluasan atau pelonggaran.

"Untuk desa-desa yang terkena sanksi penghentian penyaluran dana desa, karena desanya melakukan penyalahgunaan. Dana desa ini juga kita jadikan suatu dasar, agar desa-desa itu juga bisa tidak terkena sanksi di tahun 2022," kata Aries pada Webinar Kupas Tuntas PMK No 128, Kamis 8 September 2022.

Aries mengungkapkan, pada PMK 190 itu terdapat beberapa kekurangan. Karena tidak memperhitungkan desa-desa yang terkena sanksi oleh Pemerintah.

Sebab dari adanya penghentian penyaluran dana desa itu terangnya, akan berdampak kepada masyarakat desa itu. Di mana desa tidak bisa melaksanakan BLT desa selama 12 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah ini sifatnya adalah perluasan, tapi intinya atau tujuannya untuk memberikan keringanan kepada desa. Agar terhindar dari pengenaan sanksi penyaluran dana desa di tahun 2022," paparnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Juliani

Legislator PDIP Apresiasi Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi: Usut Jaringan Mafia hingga ke Akarnya

Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Riau I dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, mengapresiasi Polda Riau dan jajaran yang mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut