Penerbangan Reguler dari dan Menuju Bali Dibatasi Selama KTT G20, Intip Ketentuannya

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

VIVA Bisnis – Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan menuju Bali, mulai 13-17 November 2022.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata Adita dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.

Pria di Bali Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Ngibing Joged Bumbung

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
Federasi Pilot Indonesia Gandeng Tara Loka Cari Solusi Konkret Genjot Kinerja Sektor Penerbangan

SE ini mengatur sejumlah hal seperti jam operasional, yang ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON). Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022, di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022," ujar Adita.

Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022. Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," kata Adita.

Kemenhub Budi Karya Sumadi

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Sesuai hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi. Tapi di sisi lain, tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (CGK-DPS-CGK),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya