Pengusaha Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen
Kamis, 24 November 2022 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Menurutnya sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.
"Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK," imbuhnya.
Baca Juga
Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor
Pengusaha melaporkan seorang influencer berinisial AA ke Polres Metro Jakarta Barat atas aksi penipuan bermodus mencari investor hingga mencapai kerugian Rp 95 juta
VIVA.co.id
28 Oktober 2026