Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer)
Sumber :
  • dw

VIVA Bisnis – Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Gabungan produsen rokok putih Indonesia (Gaprindo) dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023-2024 dengan rata rata sebesar 10 persen lebih.

Sri Mulyani Ungkap Ruang APBN untuk Bermanuver Sempit di tengah Gejolak Global

Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi mengatakan, selain kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pendemi COVID-19 yang belum reda, ancaman resesi ekonomi dunia akibat situasi politik global yang terus memanas juga menjadi alasannya.

"Sementara masa depan perekonomian di Tanah Air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian," kata Benny dalam keterangannya, Minggu 27 November 2022.

Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Perairan Aceh

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Dalam situasi seperti ini, Benny menekankan seharusnya justru ada kelonggaran dari pemerintah, dan bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih.

Bisa Dongkrak Ekonomi RI hingga 8 Persen, Sri Mulyani: Pariwisata Sudah Jadi DNA Indonesia

Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan sehingga harus menaikan cukai, kata Benny, maka diharapkan kenaikannya tidak lebih dari 7 persen.

"Selain itu, kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal," ujarnya.

Senada, Ketua Formasi, Heri Susianto mengatakan, kebutuhan akan pemasukan negara ini sangat luar biasa. Tahun 2022, target cukai rokok itu sekitar Rp 203 triliun.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara, sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan Presiden.

"DPR RI sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7 persen. Namun, keputusan tetap di tangan presiden, sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10 persen lebih," ujar Heri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya