Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer)
Sumber :
  • dw

VIVA Bisnis – Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam berbagai organisasi, seperti Gabungan produsen rokok putih Indonesia (Gaprindo) dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023-2024 dengan rata rata sebesar 10 persen lebih.

Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi mengatakan, selain kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pendemi COVID-19 yang belum reda, ancaman resesi ekonomi dunia akibat situasi politik global yang terus memanas juga menjadi alasannya.

"Sementara masa depan perekonomian di Tanah Air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian," kata Benny dalam keterangannya, Minggu 27 November 2022.

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Dalam situasi seperti ini, Benny menekankan seharusnya justru ada kelonggaran dari pemerintah, dan bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih.

Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan sehingga harus menaikan cukai, kata Benny, maka diharapkan kenaikannya tidak lebih dari 7 persen.

"Selain itu, kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal," ujarnya.

Senada, Ketua Formasi, Heri Susianto mengatakan, kebutuhan akan pemasukan negara ini sangat luar biasa. Tahun 2022, target cukai rokok itu sekitar Rp 203 triliun.

Bea Cukai Madura Gencarkan Sosialisasi Cukai Rokok Legal di Madura

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara, sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan Presiden.

Asosiasi Nilai Misinformasi Produk Tembakau Alternatif Perlu Diluruskan

"DPR RI sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7 persen. Namun, keputusan tetap di tangan presiden, sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10 persen lebih," ujar Heri.

Pelaku UMKM Resah soal Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Terancam Merugi
Bambang Brojonegoro dan Siswono Yudo Husodo saat wisuda

Pesan Mantan Menristek untuk Generasi Muda

Mantan Menristek mengatakan, bonus demografi yang akan dimiliki Indonesia harus dimaksimalkan untuk kemajuan bangsa. Peluang tersebut harus bisa dikelola dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024