Pengumuman! UMK 2023 Seluruh Indonesia Diumumkan Hari Ini

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Para gubernur seluruh Indonesia wajib mengumumkan penetapan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) hari ini, 7 Desember 2022. Hal itu sesuai dengan amanat peraturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

img_title Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," bunyi pasal 15 dikutip, Rabu 7 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Kontroversi KUHP Baru, Kurangi Minat Turis Asing dan Hancurkan Pariwisata RI

img_title Pramono Gaspol Ubah Jakarta Jadi Kota Global, Ada Rp5,87 T untuk Rumah hingga Bus Listrik

Adapun penetapan UMK sebagaimana yang dimaksud, dilakukan dalam hasil perhitungan UMK 2023 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur," bunyi pasal 16.

img_title Upah Minimum RI Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen pada 2027, Susul Malaysia?

Untuk penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Di mana hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

"Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali kota," tulis Permenaker tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun untuk UMK 2023 yang telah ditetapkan akan resmi atau mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce)

Mulai 25 Oktober! Diskon 50 Persen Biaya Marketplace untuk Pelaku UMK, Ini Aturannya

Kementerian UMKM menegaskan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di marketplace khusus bagi pelaku UMK yang jual produk buatan dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut