Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay/tel15202

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana  melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga berisi perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka.

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Kemudian ketentuan rokok elektronik. Dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Selanjutnya, juga perubahan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Pertamina Akuisisi Perusahaan Brasil, Jokowi : Sudah Dihitung, Termasuk Manfaat untuk Negara
BPJS Ketenagakerjaan dukung Govtech Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung Govtech Indonesia ke Presiden Jokowi

BPJS Ketenagakerjaan juga tengah fokus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi kepada peserta (customer centric) melalui simplifikasi prosedur serta peningkatan.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024