Partai Buruh Tak Setuju Isi Perppu Cipta Kerja, Sentil Peran DPR

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

VIVA Bisnis – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, tidak dengan isinya yang sudah beredar saat ini.

img_title Pasal Gibran Banget Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II, Ahmad Doli: Kalau Perlu Digelar RDP Khusus

Alasannya, pertama, maraknya kasus PHK besar-besaran saat masa awal pandemi COVID-19 menyebabkan para pekerja yang terdampak hanya diberi pesangon seadanya yang tidak layak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Waktu awal COVID-19 merebak, banyak pekerja yang di-PHK seenaknya dan tidak kasih pesangon. Paling hanya dikasih Rp 200-300 ribu, sementara masa kerjanya sudah 10 tahun," kata Iqbal dalam telekonferensi, Senin, 2 Januari 2022.

img_title DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

"Jadi adanya kondisi darurat Perppu ini akibat maraknya darurat PHK," ujarnya.

Mosi Tidak Percaya ke DPR

img_title Said Abdullah sebut MSCI Bukan Lembaga Agama: Pengurusnya Bukan Nabi!

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

Di sisi lain, Iqbal mengaku pihaknya sudah tidak percaya fungsi parlemen dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Hal itu akibat kerap molornya undang-undang ketenagakerjaan yang tidak juga segera disahkan, dan tidak berpihak kepada kaum pekerja.

"Kita lihat saja, UU Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," ujarnya.

Alasan ketiga yakni terkait fenomena pekerja lepas (outsourcing), yang hidupnya tidak terjamin karena tidak adanya jaminan pensiun hingga upah murah.

"Kemudian juga karena adanya darurat upah minimum, yang sudah tiga tahun ini tidak naik-naik," kata Iqbal.

Said menegaskan, dukungan pihaknya terhadap Perppu ini berasal dari aspirasi konstituen Partai Buruh. Karena, dengan adanya faktor-faktor darurat yang telah disebutkan itulah, maka Partai Buruh memilih tidak membahasnya di pansus DPR RI melainkan dengan dikeluarkannya perppu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi dukungan Partai Buruh atas terbitnya Perppu Cipta Kerja ini tidak serta merta membuat Partai Buruh mendukung pula isi di dalamnya," ujarnya.

Anggota Komisi XII DPR, Jamaludin Malik

Anggota DPR Minta Distribusi BBM di Bali Harus Terpenuhi Agar Tak Ganggu Sektor Pariwisata

Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik meminta sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) dibenahi menyusul terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut