Ajukan Banding ke PTUN, Sri Mulyani Lawan Balik Gugatan ICW soal Hasil Audit BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Banding itu terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023, yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah

Gugatan itu terkait dengan hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pemohon terhadap Kementerian Keuangan.

Permohonan ICW terhadap Komisi Informasi Publik (KIP) itu adalah supaya hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Isi gugatan yang diajukan Sri Mulyani saat ini berisi beberapa permintaan kepada pihak pengadilan. Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya.

Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Sebelumnya, ICW melayangkan gugatan agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik. Berdasarkan informasi di website Komisi Informasi Pusat, MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa Laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program JKN oleh BPJS Kesehatan, secara lengkap dan terperinci merupakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Permohon Informasi Publik.

Hal tersebut merupakan satu dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan RI kepada BPKP, pada tanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018, serta 11 Februari 2019, 

Dalam putusan itu, disampaikan juga bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa seluruh laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program JKN. Hal itu selain tiga permohonan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Februari 2019, baik yang dilakukan oleh BPKP dan instansi lainnya, tidak pernah dihasilkan dan tidak dikuasai Termohon sehingga tidak dalam penguasaan Termohon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya