Sikap Kementerian BUMN Soal Garuda Indonesia yang Kerap Digugat ke Pengadilan

Pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA Bisnis – Maskapai Penerbangan Nasional, Garuda Indonesia, telah berulang kali digugat ke pengadilan, terkait masalah bisnisnya. Hal itu kerap kali dilakukan oleh para lessor, akibat status wanprestasi yang ditudingkan kepada maskapai pelat merah tersebut.

PDIP Yakin Gugatan di PTUN Dikabulkan

Salah satunya yakni gugatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing penyedia armada pesawat, dengan skema sewa guna. Saat diminta tanggapan terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan Garuda harus menyelesaikan segala masalah hukum yang dihadapinya tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Dok. Istimewa
Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I-2024 Naik 18,07 Persen

"Soal gugat-menggugat antara Garuda (dengan lessor), kita Kementerian BUMN mendorong Garuda untuk menyelesaikan kalau ada kasus hukum," kata Arya di kantornya, Jumat, 17 Februari 2023.

Arya Bahkan mencontohkan, saat beberapa waktu lalu Garuda Indonesia juga sempat digugat di Mahkamah Agung (MA).

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

"Seperti misalnya kemarin waktu ada gugatan di Mahkamah Agung, kemudian ada winding up di Australia juga ditolak oleh otoritas terkait. Jadi kalau ada gugatan, ya mau enggak mau Garuda harus hadapi," ujarnya.

Diketahui, gugatan terbaru yang dilayangkan kepada Garuda Indonesia yakni melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis. 

Mereka berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF, atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait 'Provisional Attachment' atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446, yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan judicial release tersebut,  Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446

Kemudian, juga memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya