Bos OJK Ultimatum Perusahaan Asuransi Kresna Life

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, akan mengambil tindakan tegas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, mengultimatum  asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera

Ringankan APBN, Indonesia Re Godok Skema Pembiayaan Rekonstruksi Akibat Bencana

Mahendra mengimbau, kapada lembaga jasa keuangan non bank, Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang lebih lengkap. 

"Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan. Serta dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relefan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan," ujar Mahendra dalam konferensi pers Senin, 27 Februari 2023.

Naik 18,25 Persen, Avrist Assurance Raup Laba Bersih Rp 145 Miliar pada 2023

Ketua OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Mahendra menyatakan, jika Kresna Life tidak juga bisa menyampaikan RPK dengan kriteria yang sudah disampaikan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas.

BUMN Indonesia Re Gandeng Akademisi untuk Lahirkan Talenta Muda di Industri Asuransi

"Apabila perusahaan tidak bisa menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria yang saya sampaikan tadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya. 

Pesan untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera

Selain itu, Mahendra mengatakan OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 atau AJBB agar melakukan beberapa langkah RPK.

"Beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik termasuk di antaranya mengkomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB," jelasnya. 

Mahendra menuturkan, OJK yang juga merupakan pengawas akan terus memonitor pelaksanaan RPK. Hal itu dengan melakukan pengawasan intensif kepada AJBB yang dimaksudkan agar program yang disusun pada RPK dapat terlaksana sesuai waktu ketetapan. 

"Selain itu OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No 4 tahun 2023 yaitu, UU P2SK khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya