Penyaluran Kredit dan DPK Perbankan Turun Januari 2023, OJK: Siklus Awal Tahun

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit perbankan nasional pada Januari 2023 mencapai Rp 6.310,88 triliun atau tumbuh 10,53 persen secara year on year (yoy). Meski demikian, secara bulanan (mtm) kredit perbankan turun sebesar 1,75 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan kredit tersebut utamanya ditopang oleh kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh sebesar 12,61 persen yoy dan 10,03 persen yoy.

"Secara mtm, nominal kredit perbankan Januari 2023 turun 1,75 persen mtm atau sebesar Rp 112,68 triliun, yang merupakan siklus yang terjadi pada awal tahun," ujar Dian dalam konferensi pers dikutip Selasa, 28 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Photo :
  • istimewa

Dian mengatakan, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2023 tercatat tumbuh sebesar 8,03 persen yoy dibandingkan Desember 2022 yang sebesar 9,01 persen yoy menjadi Rp 7.953,8 triliun. 

"Secara mtm, DPK Januari 2023 turun 2,45 persen atau turun sebesar Rp 199,77 triliun," jelasnya. 

Sementara itu, untuk kredit di awal 2023 tercatat terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,76 persen dan NPL gross sebesar 2,59 persen.

Di sisi lain kata dia, kredit restrukturisasi COVID-19 pada Januari 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp 435,74 triliun. Dalam hal ini diiringi dengan jumlah debitur yang menurun menjadi 2,02 juta nasabah dibandingkan Desember 2022 yang sebesar 2,27 juta nasabah.

Tumbuh Double Digit, BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar di Kuartal I-2024
Bai Tianhui, mantan manajer bank pemerintah Tiongkok yang divonis mati

China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun

Pengadilan Tiongkok pada Selasa, 28 Mei 2024, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabatnya karena menerima suap atau tindak pidana korupsi dalam jumlah sangat besar

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024