Dipanggil Kemenkeu Mau Dipecat dari ASN, Rafael Alun Mangkir

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mangkir dari panggilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus administrasi pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dalam proses pemecatan Rafael dari ASN harus dilakukan dua kali pemanggilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," ujar Yustinus di Kementerian Keuangan, Senin, 13 Maret 2023.

img_title Protes Pajak Pembalut Wanita, YLKI: Negara Jangan Membebani Kebutuhan Dasar Biologis Perempuan

Yustinus menuturkan, Kemenkeu dalam hal ini sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Rafael. Namun, Rafael tidak memenuhi panggilan tersebut.

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Sama-sama Motor Matik, Pajak Honda BeAT dan Yamaha Mio Ternyata Berbeda

"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan.

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu di antaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.

Awan menuturkan, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," jelasnya.

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut