Badan Pangan Nasional Tetapkan HET Beras Berdasarkan Zonasi

Toko beras di Pasar Jaya Lenteng Agung. (Ilustrasi harga beras)
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras lewat Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. 

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET tersebut telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder beras nasional. 

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya, Jumat, 31 Maret 2023. 

Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Dinaikkan Meski Panen Raya, Ini Rinciannya Per Wilayah

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Photo :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900 per kilogram (kg). Sedangkan beras premium seharga Rp13.900 per kg. 

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500 per  kg, dan beras premium seharga Rp14.400 per kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800 per kg. 

Arief menerangkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. 

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya. 

Dia juga menambahkan bahwa besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. 

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya